Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur banyak aturan baru tentang desa yang perlu diketahui oleh perangkat desa dan masyarakat pada umumnya karena Undang-Undang baru disahkan, membuat tim Pengabdian pada masyarakat dari fakultas hukum tertarik untuk memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui kegiatan peyuluhan hukum yang berkaitan dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang Desa dan Pengaturannya tersebut, dengan memberikan pengetahuan tentang apa yang diatur dalam Undang-Undang tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dari sisi hukumnya. Dengan memahami mereka akan lebih bisa menerapkannya dalam pengembangkan desa mereka sesuai apa yang telah diatur dalm Undang-Undang Tentang Desa tersebut. Peserta adalah perangkat desa dan masyarakat di desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi. Dengan diadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, diharapkan mereka bisa memberikan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat lainnya demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan desa. Hal inilah yang melatar belakangi tim pengabdian pada masyarakat Fakultas hukum Universitas Jambi untuk memberikan penyuluhan hukum yang berjudul, â€Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Muaro Jambiâ€.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021