Perhutanan Sosial di BKPH Lembang Perum Perhutani dengan stake holder lainnya termasuk Fakultas Hukum Universitas Pasundan Tujuan dari pengabdian untuk melakukan pendampingan dalam pemberdayaan hutan pasca Omnibus Law, pendampingan perjanjian Kerja sama Perhutanan Sosial dan penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Kerjasama tersebut. Metode Pengabdian Pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, pada pelaksanaannya Tim akan melakukan kegiatan didasarkan pada beberapa metode. Adapun metode yang dilaksanakan akan melalui beberapa metode diantaranya: Pelatihan (Ceramah dan Diskusi), Bimbingan Teknis (Bimteks), Praktek dan Pendampingan usaha pada mitra.dalam pengelolaan hutan lestari di Indonesia khususya di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat. Permasalahan- permasalahan yang telah teridentifikasi pada mitra, maka tim bersama mitra mendiskusikan untuk menentukan kesepakatan dalam menentukan permasalahan-permasalahan prioritas yang segera di carikan solusinya, Permasalahan yang akan diselesaikan terkait dengan prinsip perhutanan sosial yaitu edu wisata, perkebunan dan kuliner, dengan tujuan peningkatan pendapatan dan pengembangan usaha Lembaga Desa Hutan di BKPH Lembang Perum Perhutani Kabupaten Bandung Barat.
Copyrights © 2022