Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia saat ini masih menggunakan peninggalan zaman kolonial. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa kita ke dampak yang positif maupun yang negative sehingga upaya pembaharuan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi momentum untuk mengkriminalisasi perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat. Hukum positif belum mengatur secara lengkap mengenai tindak pidana kesusilaan salah satunya terhadap perbuatan Pekerja Seks Komersial (PSK). KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh mucikari, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tidak ada pengaturan yang jelas sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum positif tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengaturan terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia dan mengetahui pengaturan mengenai sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pekerja seks komersial di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu pengaturan mengenai perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas sehingga menimbulkan kekosongan norma, hanya Perda tertentu yang mengatur mengenai hal tersebut dan dimasa mendatang dengan adanya upaya pembaharuan RUU KUHP akan menjadi momentum mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial.
Copyrights © 2022