Sejak disusunnya Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja hingga disahkan menjadi Undang-Undang menuai polemik dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satu klaster dalam Undang-Undang tersebut yang menuai kritik ialah pada klaster perizinan berusaha terkait penghapusan Izin Lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak penghapusan izin lingkungan terhadap iklim investasi di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah dengan dihapusnya ketentuan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengakibatkan hak koresksi masyarakat lewat gugatan pengadilan tata usaha negara dihapuskan.
Copyrights © 2022