Ilmu Hukum Prima
Vol. 5 No. 2 (2022): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA

PENERAPAN PP NO. 35 TAHUN 2021 (UU CIPTA KERJA) TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE: INDONESIA

Erick Avriandi (Universitas Mahendradatta)
Erikson Sihotang (Universitas Mahendradatta)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Aturan ini berlaku saat pandemi covid-19, dimana keadaan ini dapat menimbulkan dinamika berbagai aspek hukum, salah satunya terkait masalah tenaga kerja di Indonesia dalam penyelesaian hak dan kewajiban masing pihak saat Pemutusan Hubungan Kerja. Polemik yang terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Force Majeure, adapun alasan force majeure masih menimbulkan pro kontra dalam menafsirkan sejauh mana keadaan alasan force majeure dapat dijadikan pijakan perusahaan kepada pekerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun ketentuan dalam peraturan pemerintah diatas secara khusus dalam pembahasan perhitungan uang pesangon, yang dalam salah satu pasalnya jika pemutusan hubungan kerja disebabkan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh akan mendapatkan perhitungan uang pesangon yang lebih rendah dibandingkan dengan pesangon menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tujuan penelitian dalam penulisan ini, untuk mengetahui dan mengkaji lebih jelas bagaimana pengaturan perhitungan uang pesangon sesuai masa kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam hubungan industrial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan-bahan pustaka serta peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Sehingga hasil yang diharapkan dalam penelitian ini, jika terjadi perselisihan dalam pemutusan hubungan kerja, perkerja dan pengusaha dapat menyelesaikan secara non litigasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

IHP

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ilmu hukum prima merupakan salah satu sumber bacaan yang sangat penting bagi kita untuk mengupdate informasi-informasi hukum yang terbaru. Hal ini disebabkan karena jurnal hukum biasanya memuat informasi mengenai hukum yang kontemporer dan up to date. Informasi yang disajikan dalam jurnal ...