Keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Daerah mengacu pada ketentuan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa pemerintah Aceh berwenang untuk menetapkan bendera dareah Aceh sebagai lambang Keistimewaan dan kekhususan. Namun belakangan diterbitkan PP. No. 77/2007 tentang Lambang Daerah, yang dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (4) menentukan larangan bagi daerah untuk membuat bendera dan lambang daerah yang menyerupai organisasi yang dilarang dan gerakan separatis. Akibatnya, keberadaan bendera Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013, dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (4) PP. No. 77/2007 tentang Lambang Daerah. Penggunaan Bendera Aceh dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus di Aceh adalah sebagai simbol masyarakat yang menunjukkan identitas dari masyarakat dan daerah Aceh, serta bukanlah simbol kedaulatan, hal ini sesuai Pasal 246 ayat (3) Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Sehingga, keberadaan dan penggunaan bendera Aceh dilihat dari aspek sosiologisnya, merupakan cerminan dari masyarakat Aceh itu sendiri. Dilihat proses pembentukannya, proses pembentukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah memenuhi syarat kepastian hukum. Jika dilihat dari substansi hukum yang terkandung didalamnya, masih terdapat benturan norma antara Qanun tentang Bendera Aceh dengan PP. No. 77/2007 tentang Lambang Daerah. Dilihat dari aspek pelaksanaannya, sampai saat sekarang ini ketentuan Qanun belum dapat dijalankan, meskipun telah disahkan oleh pemerintah Aceh bersama-sama dengan DPRA. Sehingga, Qanun tentang Bendera Aceh belum memperoleh kepastian hukum secara totalitas, karena adanya benturan norma substansi hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga belum dapat dilaksanakan.
Copyrights © 2022