Jurnal Ilmiah METADATA
Vol. 4 No. 1 (2022): Edisi bulan Januari 2022

PENOLAKAN PELAKSANAAN SIDANG SECARA ELEKTRONIK OLEH TERDAKWA MENURUT KUHAP DAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI MASA PENDEMI COVID-19

Feri Aminullah (Universitas Islam Sumatera Utara)
Yamin Lubis (Universitas Sumatera Utara)
Adil Akhyar (Universitas Islam Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2022

Abstract

Alasan terdakwa menolak dilaksanakannya sidang secara elektronik dikarenakan Perma No. 4/2020 tentang AP4SE dianggap bertentangan dengan asas-asas dan norma hukum yang diatur dalam KUHAP. Sidang secara elektronik berdasarkan Perma No. 4/2020 tentang AP4SE belum memiliki kepastian hukum, karena belum adanya kejelasan tujuan dari pembentukan Perma tersebut dan terjadinya kontradiksi norma hukum dengan perundang-undangan yang ada di atasnya, utamanya dengan KUHAP. Pelaksanaan persidangan secara elektronik akan menimbulkan akibat hukum, yaitu tidak terlaksananya perlindungan hak-hak terdakwa. Saran, persidangan secara elektronik perlu diatur dalam bentuk undang-undang atau pun dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Agar kedudukannya masuk dalam hirarkie peraturan perundang-undangan sehingga memiiki nilai kepastian hukum yang lebih dibandingkan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Perlu adanya persetujuan terdakwa dalam hal pelaksanaan pemeriksaan perakra dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

metadata

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and ...