Perlindungan kerja adalah untuk menjamin hak hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin keselamatan serta menghindarkan dari perlakuan deskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Menurut Abdul Hakim dan Yusuf Subkhi Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya Sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan keselamatan kerja buruh berdasarkan UU No 13 Tahun 2003. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif-empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap keselamatan kerja belum begitu optimal karena masih ada beberapa buruh ang mengabaikan keselamatan kerja.
Copyrights © 2022