Urusan pemerintahan daerah kabupaten yang dapat diserahkan kepada pemerintah salah satunya adalah bidang urusan kependudukan dan catatan sipil. Penyerahan urusan Kabupaten kepada Pemerintah Desa didasari pada pertimbangan terhadap dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek potensi desa. Pelaksanaan penyerahan urusan Kabupaten kepada Pemerintahan Desa didasari pada penugasan urusan yang diserahkan kepada desa dalam Peraturan Daerah. Penugasan urusan tersebut kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa di dasari pada asas tugas pembantuan yang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah sebagai daerah otonom. Pemerintahan desa dalam pelaksanaan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil bertanggung jawab kepada Bupati selaku kepala daerah/pimpinan daerah kabupaten. Pertanggungjawaban desa dilakukan melalui hubungan koordinasi yang dilakukan dengan kecamatan sebagai bagian dari wilayah pemerintahan kabupaten. Pertanggungjawaban pemerintahan desa terwujud dalam pelaporan kepada pemerintah kecamatan mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa yang menyangkut tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Copyrights © 2022