Jurnal Ilmiah METADATA
Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022

PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp

Dearma Agustina (Universitas Islam Sumatera Utara)
Adil Akhyar (Universitas Islam Sumatera Utara)
Nelvitia Purba (Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan)



Article Info

Publish Date
05 May 2022

Abstract

Penjara bukanlah tempat yang paling tepat dalam memulihkan prilaku negatif, terutama anak. Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimana penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh. Penelitian menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 78/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus dapat memberikan perlindungan terhadap anak. Sanksi yang dijatuhkan terhadap anak tidak merugikan dan membahayakan anak serta masa depannya. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana tetap terjamin kehidupannya dan tetap dapat melanjutkan kehidupannya untuk menjadi lebih baik lagi. Penerapan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan memaksa bersetubuh adalah anak mampu untuk bekerja sehingga anak perlu dibekali suatu pengetahuan atau keterampilan atau keahlian tertentu dengan harapan apabila anak kelak kembali ketengah-tengah masyarakat, maka keahlian yang dia peroleh dapat menjadi bekal untuk memperoleh pekerjaan yang halal untuk melangsungkan kehidupannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

metadata

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and ...