Kepolisian senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di Kota Medan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Kota Besar Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengaturan hukum peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Kota Besar Medan ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia Penegakan hukum terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Kepolisian Kota Besar Medan adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam
Copyrights © 2022