Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi diberbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 440/Pid.B/2019/PN Blt. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum hakim dalam penerapan sanksi pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusan Nomor 440/Pid.B/2019/PN Blt terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan.
Copyrights © 2022