Jurnal Ilmiah METADATA
Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGUSAHA TEMPAT HIBURAN YANG TIDAK MEMATUHI PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN COVID-19 (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pid.Sus/ 2020/PN Mjl)

Abdi Siregar (Universitas Islam Sumatera Utara Medan)
Mustamam Mustamam (Universitas Islam Sumatera Utara)
Marlina Marlina (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2022

Abstract

Sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah didasarkan pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah semua unsur dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan telah terpenuhi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

metadata

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and ...