Alasan terjadinya tindak pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan beberapa kondisi pelaku, yang telah memenuhi rumusan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang yang seharusnya dipidana, tetapi tidak dipidana. Hakim dalam kasus ini, menempatkan otoritas padanya (setelah mendengar kasus-kasus tertentu) sebagai aktor yang memutuskan apakah telah ada situasi khusus dalam penulis. Dalam kasus ini, pelaku atau terdakwa yang sebenarnya telah memenuhi semua unsur kejahatan. Namun, ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pelanggaran pidana atau dikecualikan dari pengenaan sanksi. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normarif, karena penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal
Copyrights © 2021