Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang suatu kewajiban suami terhadap istrinyaadalah memberikan nafkah kepada keluarganya, mulai dari perintah kepada suami untukmenafkahi keluarga sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban yang harus dipenuhi olehsuami adalah bertanggung jawab sepenuhnya memenuhi kebutuhan keluarga. Namun realitadi suatu daerah masyarakat muslim terdapat suami yang masih melalaikan kewajibannyasebagai suami dalam menafkahi keluarganya, seperti kasus perkawinan yang terjadi di DesaSuka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini terjadi pada tahun2021.
Copyrights © 2022