Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum HAK MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT (Study Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat). Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang pemberian hak mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat serta Untuk mengetahui dan menganalisis praktek hukum tentang hak mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Rantauprapat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak memberikan pengaturan mengenai hak mut`ah, memberi nafkah iddah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah dalam perkara cerai gugat (perceraian atas kehendak / pengajuan istri), kedua, pada praktek hukum tentang Pemberian Hak Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Rantauprapat salah satunya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor: 1152/Pdt.G/2020/PA-RAP yang mana didalam putusan tersebut memberikan kewajiban kepada suaminya memberikan hak mut`ah, memberi nafkah iddah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah.Kata Kunci : Hak Mut’ah, Nafkah Iddah , Cerai Gugat. .
Copyrights © 2022