Kampung Gundih tepatnya di jalan Sumber Mulyo RW 04, Kecamatan Bubutan di kota Surabaya mempopulerkan batik tulis yang diberi nama “Batik Tin Gundih Surabaya” yang dikelola secara swadaya dan gotong royong oleh warga. Berdasarkan berbagai fakta yang didapat dari lapangan, maka dapat dirumuskan bahwa permasalahan yang muncul pada UMKM Batik Tin Gundih Surabaya yaitu: lack of legal awareness about the right to batik products written by them and their registration procedure. Permasalahan tersebut mendorong tim pengabdian masyarakat untuk memberikan penyelesaian dengan memberikan sosialisasi tentang Kekayaan Inteletual Bagi UKM. Metode yang digunakan adalah ceramah, tanya jawab dan simulasi pendaftaran hak cipta  melalui hakcipta.dgip.go.id. Sosialiasi diikuti oleh 31 orang peserta dan berlangsung lancar. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah dapat menambah pengetahuan dan motivasi peserta tentang hak kekayaan intelektual atas motif dan merek yang dihasilkan Kampung Gundih pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022