Perkembangan praktik aborsi ilegal dalam masyarakat berakibat pada timbulnya asumsi masyarakat bahwa aborsi merupakan hal negatif yang mayoritas pelakunya berperilaku negatif seperti perzinahan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pencetus fatwa keagamaan di Indonesia turut berkontribusi dalam mengatur fenomena masyarakat tersebut dengan dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.Sepanjang perjalanan fatwa tersebut mendapat apresiasi sosial baik yang pro maupun kontra.
Copyrights © 2022