Abstrak Hukum waris yang berlaku di kalangan masyarakat Indonesia sampai sekarang masih bersifat pluralistis, yaitu ada yang tunduk kepada hukum waris dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Masyarakat Indonesia berbhineka yang terdiri dari beragam suku bangsa memiliki adat istiadat dan hukum adat yang beragam antara yang satu dengan yang lainnya berbeda dan memiliki karakteristik tersendiri yang menjadikan hukum adat termasuk di dalamnya hukum waris menjadi pluralistis pula. Masih berlakunya sistem kewarisan adat yang unik di daerah Semendo yakni tunggu tubang menunjukkan bahwa Indonesia masih negeri yang kaya akan budaya dan adat istiadat yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja karena hukum adat adalah salah satu sumber hukum nasional, oleh karena itu sistem kewarisan adat tunggu tubang harus tetap dilaksanakan dan terus dilestarikan pada khususnya oleh masyarakat Semendo. Kata Kunci : Sistem Pewaris, Hukum Waris, Hukum Waris Adat Abstract Inheritance law that applies among the Indonesian people is still pluralistic, that is, there are those who are subject to inheritance law in the Civil Code. Islamic Inheritance Law and Customary Inheritance Law. The diverse Indonesian society which consists of various ethnic groups has different customs and customary law from one another and has its own characteristics that make customary law, including inheritance law, become pluralistic as well. The existence of the unique customary inheritance system in the Semendo area, namely the waiting tubang, shows that Indonesia is still a country rich in culture and customs that should not be ruled out because customary law is one of the sources of national law, therefore the waiting tubang traditional inheritance system must continue to be implemented and continue to be preserved in particular by the people of Semendo.
Copyrights © 2022