Kewarisan adat Minangkabau harta pusaka itu bukanlah peralihan kepemilikan harta dan pembagian harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada yang hidup, akan tetapi peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan, pengurusan dan penga-wasan harta dari generasi yang sudah me-ninggal kepada generasi yang masih hidup.
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke ...