Hal absolut yang ada pada makhluk adalah perubahan. Hanya Allah al-Qadim al-Baqi yang tak berubah. Manusia adalah bagian dari makhluk, sehingga otomatis terkena hukum mutlak perubahan. Dalam bingkai hukum perubahan inilah Allah memberikan bekal instrumen internal given berupa kalbu dan instrumen internal al-kitab untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai hamba Allah dan khalifahnya. Dua fungsi tersebut berkonsekwensi adanya dua klasifikasi prilaku interaksi manusia yaitu prilaku interaksi vertikal dan prilaku interaksi horizontal. Dalam istilah syariah yang pertama disebut dengan ibadah dan yang kedua diistilahkan dengan muamalah. Meski Allah telah memberikan petunjuk sikap tepat yang mengundang ridhanya dalam rangka menjalankan dua fungsi tersebut, namun sunnahnya berupa hukum alam yang bersifat pasti tidak dapat dielak, yaitu adanya perubahan, baik kondisi alam sekitar, teknologi, pemikiran yang semuanya berkontribusi terhadap perubahan prilaku. Di tengah kepastian sunnatullah perubahan tersebut, manusia juga memiliki karakter sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup normal dengan menyendiri, melainkan memerlukan hidup bersama-sama saling melengkapi, sekaligus mutlak diperlukan adanya sistem kepemimpinan. Tidak heran jika Al-Mawardi al-Syafi’i menyebutkan bahwa hal demikian -yang populer dengan istilah nashb al-imamah- adalah wajib kifayah secara ijma’ kecuali menurut al-Ashamm. Kepemimpinan ini sekaligus bertugas untuk menjamin dua fungsi manusia melalui dua tugas imamamh yaitu hirasat al-din (menjaga agama) dan siyasah al-dunya(mengatur urusan dunia). Dengan demikian terdapat potensi besar pemerintah untuk melakukan intervensi pada dua urusan tersebut dalam bingkai syariat. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk meneliti tema “Intervensi Pemerintah Dalam Bidang Ibadah dan Muamalah”. Tema tersebut didalami dengan mengkaji dua rumusan masalah. Pertama, adakah bukti-bukti historis tentang intervensi pemerintah dalam bidang ibadah dan muamalah? Kedua, apa pandangan ulama tentang intervensi pemerintah dalam bidang ibadah dan muamalah? Setelah dilakukan penelitian, maka ditemukan bahwa pertama, terdapat bukti-bukti kongkrit bahwa pemerintah melakukan intervensi dalam bidang ibadah maupun muamalah. Intervensi tersebut terjadi di masa klasik maupun era modern. Kedua, ecara umum ulama menerima keputusan intervensi tersebut, namun ada pula yang menolak utamanya pada momentum berbeda, sebagimana yang terjadi pada pendapat cerai tiga dalam satu forum.
Copyrights © 2022