Journal of Lex Generalis (JLG)
Vol. 3 No. 12 (2022): Journal of Lex Generalis (JLG)

Tinjauan Hukum Tentang Eksistensi Otorita Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Aris Munandar (Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
La Ode Husen (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Askari Razak (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian menganalisa dasar pengaturan sistem otorita dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menunjukkan keberadaan Pasal 18, 18A ayat (1) dan 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan jenis pemerintahan daerah dalam sistem pemerintahan, meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing dikepalai oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Pengaturan pasal-pasal tersebut secara gamblang tidak ada pemerintahan daerah selain provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 memang mengakui adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus, tapi pengaturannya masih dalam bentuk provinsi maupun kabupaten/kota. Konsep otorita merupakan organisasi pemerintah pusat yang pejabatnya mendapat delegasi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kewenangan tertentu Otorita, bukan daerah atau badan hukum yang dimana ini bertentangan dengan konsep dekonsentrasi dan desentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Yang merupakan kesatuan masyarakat hukum pada wilayah tertentu yang diberi hak untuk mengatur diri sendiri. The research objective is to analyze the basis for regulating the authority system in Law Number 3 of 2022 concerning the State Capital which is in accordance with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This study uses normative legal research. The results of this study indicate the existence of Articles 18, 18A paragraph (1 ) and 18B paragraph (1) of the 1945 Constitution which states the type of regional government in the government system, covering provinces and regencies/cities, each of which is headed by a Governor, Regent or Mayor. It is clear that there are no local governments apart from the provinces and districts/cities for setting these articles. Article 18B paragraph (1) of the 1945 Constitution does recognize the existence of regional administrations that are special in nature, but the arrangements are still in the form of provinces or districts/cities. The concept of authority is a central government organization whose officials are delegated by the central government to carry out certain authorities Authority, not a regional or legal entity which is contrary to the concept of deconcentration and decentralization in Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, which is a legal community unit in certain areas that are given the right to govern themselves.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlg

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Generalis (JLG) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Magister llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 12 (Dua Belas) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum ...