Tindakan pemerintah pada dasarnya harus mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga berdasar pada kewenangan yang dimiliki, jika tidak maka tindakan tersebut dapat digugat pada pengadilan Tata Usaha Negara, terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara banyak kejadi Pejabat tidak patuh, terdap ketidakpatuhan tersebut maka ada upaya yang disebut dwangsom/uang paksa maupun sanksi admistratif. Adapun metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan.
Copyrights © 2022