Pada sebagian besar UMKM terutama yang masih dalam skala mikro, model pemasaran untuk menawarkan produk yang dihasilkan juga masih konvensional yang mengandalkan penjualan produk secara langsung dengan pertemuan antara pedagang dan pembeli sehingga jumlah penjualan relatif kecil dengan jumlah penjualan yang tidak dapat dipastikan dalam setiap harinya. Penjualan secara titipan (konsinyasi) yang mensyaratkan pembayaran tunai (kas) dilakukan secara barang terjual juga menyebabkan modal mengendap terlalu lama pada produk yang belum terjual. Hal ini akan berdampak pada pendapatan secara ekonomi yang didapatkan oleh pelaku UMKM skala usaha mikro yang juga sangat terbatas. Bahkan kadang-kadang modal menjadi tidak berputar sehingga tidak dapat melakukan produksi lagi karena belum ada penjualan dalam suatu waktu.
Copyrights © 2022