Kegiatan penanganan pasca panen merupakan tahapan yang dilakukan atau disiapkan agar hasil pertanian siap dan aman digunakan oleh konsumen atau sehingga dapat diolah pada tahapan selanjutnya dalam kegiatan industri. Tahapan penanganan pascapanen hasil pertanian meliputi semua kegiatan mulai perlakuan pemanenan sampai pengolahan langsung terhadap komoditas hasil pertanian karena harus langsung ditangani agar dapat meningkatkan mutu hasil pertanian serta memiliki daya simpan dan daya guna lebih tinggi (AAK, 1990). Dalam usaha perbenihan banyak permasalahan teknis dan nonteknis yang dihadapi. Kondisi lingkungan masyarakat dan kebijakan tentang perbenihan yang kurang mendukung merupakan permasalahan non teknis yang dihadapi. Dari sisi teknis umumnya banyak dijumpai pada faktor pemeliharaan, panen, dan pascapanen. Keterbatasan pupuk dan kelebihan dan kekurangan air dalam pemeliharaan tanaman juga merupakan kendala yang sering dihadapi. Pada tahap panen dan pascapanen keterbatasan peralatan panen dan prosesing benih juga merupakan kendala yang sering dihadapi. Dalam penangangan dan pengolahan padi untuk dijadikan benih yang bermutu dan bersertifikat di tempat penangkaran padi masih terdapat limbah berupa jerami yang didapatkan dari proses pemanenan dan pengolahan benih. Limbah jerami padi bahkan menjadi limbah yang tidak terpakai. Pelaksanaan pasca panen di Kecamatan Pandih Batu dalam memproduksi benih pada kelompok Sumber Mulyo I dan masuk dalam kategori Sangat Baik dalam tahapan. Pada kelompok lainnya semua telah melakukan proses panen rata-rata dengan kategori Baik. Persentase pelaksanaan penanganan limbah pada 7 (tujuh) kelompok dengan nilai 50% dengan kategori Cukup pada Kelompok Sumber Mulyo I, Sido Muncul, Sari Tani, Karya Basuki, UPJA Gemari, Suka Maju I dan Karya Mandiri dan 1 (satu) kelompok dengan kategori Kurang pada Kelompok Tani Muda Jaya
Copyrights © 2022