Pasal 18 UUJN, kedudukan notaris berada di daerah kabupaten atau kota dimana setiap notaris memiliki satuan wilayah jabatan yaitu meliputi semua cakupan wilayah provinsi dimana notaris tersebut berkedudukan.. Dalam Pasal 19 menjelaskan semua yang berjabatan notaris menjelaskan setiap notaris hanya boleh memiliki satu kantor, dimana di tempat kedudukannya, sehingga notaris tidak berwenang menjalankan tugas jabatannya yang verada di luar tempat kedudukannya
MUBEZA Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam diterbitkan oleh LPPM IAIN Takengon dan terbit dua kali dalam satu tahun. fokus adalah bidang kajian islam, hukum dan ekonomi ...