Jurnal Ketenagakerjaan
Vol. 17 No. 2 (2022)

Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis

Faizal Amir Parlindungan Nasution (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)
Yeni Nuraeni (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Firdausi Nuzula (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Pada dasarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur waktu kerja dan waktu istirahat yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan pada pekerja, sehingga mereka tidak mendapatkan waktu kerja yang berlebihan yang akan berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental. Pada kenyataannya peraturan yang berlaku tidak selalu dapat diterapkan untuk setiap bidang pekerjaan. Untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu yang memiliki pola kerja tidak teratur, seperti mereka yang berprofesi sebagai jurnalis, pelanggaran terhadap aturan waktu kerja dan waktu istirahat seringkali terjadi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peraturan yang berkaitan dengan waktu kerja dan waktu istirahat dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang berprofesi sebagai jurnalis. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukkan bagi pengambil kebijakan untuk dapat mengupayakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para Jurnalis. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menambahkan berbagai unsur-unsur empiris. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penyebaran kuesioner, wawancara mendalam serta focus group discussion. Dari hasi kajian dapat disimpulkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku saat ini di Indonesia, dirasakan belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi Jurnalis. Rendahnya kesadaran dari pemberi kerja untuk memberi kebebasan kepada para jurnalis untuk dapat membentuk serikat pekerja memperparah kondisi perlindungan hukum bagi Jurnalis. Pemerintah perlu membuat peraturan yang secara spesifik mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi jurnalis yang memiliki pola kerja berbeda dengan pekerja yang memiliki pola kerja lebih teratur seperti di bidang manufaktur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

naker

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ketenagakerjaan (J-naker/The Indonesian Journal of Manpower) adalah publikasi ilmiah yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan, Kementerian Ketenagakerjaan. J-naker bekerjasama dengan beberapa asosiasi fungsional dan profesi di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mengembangkan ...