p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ketenagakerjaan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas dalam Menyediakan Tenaga Kerja pada Dunia Usaha dan Industri Yeni Nuraeni; Ari Yuliastuti; Faizal Amir Nasution; Asep Saepul Muharam; Faizul Iqbal
Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 17 No. 1 (2022)
Publisher : Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47198/naker.v17i1.124

Abstract

Program BLK Komunitas adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan sebaran lembaga pelatihan kerja, serta mendekatkan akses pelatihan kepada masyarakat atau komunitas. Dengan adanya BLK Komunitas diharapkan masyarakat memiliki ketrampilan yang mampu terserap oleh dunia usaha dan industri. Kajian ini menggunakan pendekatan kritis, dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dimana peneliti mendeskripsikan, mengevaluasi dan menganalisis implementasi program BLK Komunitas. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik cara wawancara dengan informan, Focus Group Discusion (FGD), observasi, dan studi dokumen. Informan kunci dalam penelitian ini meliputi; Assosiasi DUDI, Dinas Ketenagakerjaan Daerah, pengelola/ pihak manajemen BLK Komunitas, Pemerintah desa dan angkatan kerja di tempat BLK Komunitas. Kajian ini dilakukan 4 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu: Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Pengambilan sampel dengan teknik purposive sampling dengan mempertimbangkan ketersebaran BLK Komunitas dan karakteristik wilayah. Kerjasama yang kuat antar pihak pemerintah, swasta dan akademisi dalam pelaksaaan program pelatihan dan pengembangan SDM sangat perlu dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi alumni BLK Komunitas yang kesulitan terserap dunia usaha dan industry. Banyak juga alumni BLK Komunitas yang memutuskan untuk menjadi wirausahawan, meskipun mereka terkendala dengan akses permodalan. Selanjutnya BLK Komunitas perlu melibatkan DUDI mulai dari proses pelatihan sehingga setelah selesai pelatihan, alumni BLK komunitas dapat disalurkan langsung dengan. Selain itu perlu juga adanya pendampingan kepada alumni agar mudah mendapatkan akses permodalan, sehingga alumni BLK Komunitas mampu mengembangkan usahanya.
Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis Faizal Amir Parlindungan Nasution; Yeni Nuraeni; Firdausi Nuzula
Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 17 No. 2 (2022)
Publisher : Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47198/naker.v17i2.138

Abstract

Pada dasarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur waktu kerja dan waktu istirahat yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan pada pekerja, sehingga mereka tidak mendapatkan waktu kerja yang berlebihan yang akan berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental. Pada kenyataannya peraturan yang berlaku tidak selalu dapat diterapkan untuk setiap bidang pekerjaan. Untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu yang memiliki pola kerja tidak teratur, seperti mereka yang berprofesi sebagai jurnalis, pelanggaran terhadap aturan waktu kerja dan waktu istirahat seringkali terjadi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peraturan yang berkaitan dengan waktu kerja dan waktu istirahat dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang berprofesi sebagai jurnalis. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukkan bagi pengambil kebijakan untuk dapat mengupayakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para Jurnalis. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menambahkan berbagai unsur-unsur empiris. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penyebaran kuesioner, wawancara mendalam serta focus group discussion. Dari hasi kajian dapat disimpulkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku saat ini di Indonesia, dirasakan belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi Jurnalis. Rendahnya kesadaran dari pemberi kerja untuk memberi kebebasan kepada para jurnalis untuk dapat membentuk serikat pekerja memperparah kondisi perlindungan hukum bagi Jurnalis. Pemerintah perlu membuat peraturan yang secara spesifik mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi jurnalis yang memiliki pola kerja berbeda dengan pekerja yang memiliki pola kerja lebih teratur seperti di bidang manufaktur.