p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ketenagakerjaan
Faizal Amir Parlindungan Nasution
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis Faizal Amir Parlindungan Nasution; Yeni Nuraeni; Firdausi Nuzula
Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 17 No. 2 (2022)
Publisher : Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47198/naker.v17i2.138

Abstract

Pada dasarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur waktu kerja dan waktu istirahat yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan pada pekerja, sehingga mereka tidak mendapatkan waktu kerja yang berlebihan yang akan berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental. Pada kenyataannya peraturan yang berlaku tidak selalu dapat diterapkan untuk setiap bidang pekerjaan. Untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu yang memiliki pola kerja tidak teratur, seperti mereka yang berprofesi sebagai jurnalis, pelanggaran terhadap aturan waktu kerja dan waktu istirahat seringkali terjadi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peraturan yang berkaitan dengan waktu kerja dan waktu istirahat dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang berprofesi sebagai jurnalis. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukkan bagi pengambil kebijakan untuk dapat mengupayakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para Jurnalis. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menambahkan berbagai unsur-unsur empiris. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penyebaran kuesioner, wawancara mendalam serta focus group discussion. Dari hasi kajian dapat disimpulkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku saat ini di Indonesia, dirasakan belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi Jurnalis. Rendahnya kesadaran dari pemberi kerja untuk memberi kebebasan kepada para jurnalis untuk dapat membentuk serikat pekerja memperparah kondisi perlindungan hukum bagi Jurnalis. Pemerintah perlu membuat peraturan yang secara spesifik mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi jurnalis yang memiliki pola kerja berbeda dengan pekerja yang memiliki pola kerja lebih teratur seperti di bidang manufaktur.
Tingkat Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Urusan Ketenagakerjaan: Perspektif Pegawai Faizal Amir Parlindungan Nasution; Henriko Tobing
Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 15 No. 1 (2020)
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.187 KB) | DOI: 10.47198/naker.v15i1.44

Abstract

Penelitian ini mencoba mengukur kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan ketenagakerjaan melalui keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada 236 orang pegawai yang tersebar pada 7 wilayah di Indonesia yang diwakili oleh 1 Disnaker Provinsi dan 1 Disnaker Kabupaten/Kota didukung dengan pelaksanaan focus group discussion (FGD) di masing-masing wilayah. Tingkat kesiapan atau selanjutnya disebut Indeks Kesiapan (IK), diukur dari beberapa aspek manajemen meliputi: kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan, Metode/Standar Prosedur Operasional (SOP), dan Sarana Prasarana. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kesenjangan (gap analysis) dan model penghitungan Customer Satisfaction Index (CSI) dengan dasar penilaian berupa skala persepsi (likert). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum tingkat kesiapan Disnaker masuk dalam kategori “memadai dengan perbaikan” dengan rata-rata nilai IK 0,62. Berdasarkan aspek, SOP memiliki tingkat kesiapan tertinggi dan masuk dalam kategori “memadai” dengan rata-rata nilai IK 0,67, SDM masuk kategori “memadai dengan perbaikan” dengan rata-rata nilai IK 0,64, Keuangan masuk kategori “memadai dengan perbaikan” dengan rata-rata nilai IK 0,61, dan yang terendah adalah Sarana Prasarana masuk kategori “memadai dengan perbaikan” dengan rata-rata nilai IK 0,58. Implikasi manajerial dari hasil penelitian ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan institusi terkait dan pemerintah daerah agar lebih fokus meningkatkan kinerja Dinas Tenaga Kerja melalui perbaikan aspek-aspek dalam organisasi yang terlihat rendah seperti keuangan dan sarana Prasarana.