Di Kabupaten Sorong masih sering dijumpai adanya perselisihan dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah berdasarkan jual beli yang disebabkan karena masyarakat tersebut dalam melakukan peralihan hak milik atas tanah meaish mengedapnkan kebiasaan yang terjadi secara turun temurun (adat) sedangkan hukum positif yang berlaku cenderung terabaikan.Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah berdasarkan jual beli di Kabupaten Sorong sudah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997dan faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan peralihan jual beli hak milik atas tanah yang sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 di Kabupaten Sorong. Responden adalah para pemilik tanah, Pemda Kabupaten Sorong, Kantor BPN, dan Kantor Pengadilan serta Kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) berjumlah 30 orang. Data dikumpulkan melalui kuisioner dan wawancara. Kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif melalui distribusi frekuensi, pada tahap selanjutnya data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Hasil menunjukkan Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong menurt Budiman Langga telah sesuai dengan peraturam perundang-undangan yang berlaku yakni melakukan pendaftaran terhadap setiap peralihan hak milik atas tanah. Faktor-faktor yang memengaruhi yakni peran aktif aparat pemerintahan dan masyarakat.
Copyrights © 2022