AbstrakPoligami merupakan salah satu isu hukum yang terbilang cukup menyeruak di tengah masyarakat. Diskusi tentang poligami ini berkutat pada ambiguitas antara ideal hukum dengan praktik lapangan. Sering sekali lelaki menjadikan poligami ini sebagai gerbang dilakukannya praktik nikah siri agar tidak diketahui isteri pertamanya. Di samping itu poligami rentan membawa perpecahan, ketidakakuran dan tidak jarang terabaikannya hak dan kewajiban suami-istri dalam rumah tangga, termasuk pengabaian terhadap anak yang dilahirkan. Dengan itu, artikel ini hendak mengulas bincang pemahaman poligami antara teks dan konteks dan kaitannya dengan nikah siri.Kata Kunci: Poligami, teks dan konteks, nikah siri
Copyrights © 2022