Jurnal Geuthee
Vol 5, No 3 (2022): Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin

PANDANGAN HAKIM MENGENAI PASAL 7 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

Ana Laela (Univeristas Jember)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2022

Abstract

Sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 01 tahun 1974 tentang perkawinan, pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama semakin meningkat setiap tahunnya, hal ini menjadi pro dan kontra dikalangan akadimisi dimana dapat dilihat setelah adanya perubahan undang-undang perkawinan menjadikan angka perkawinan dini meningkat, Perkawinan usia dini di Indonesia dilatarbelakangi oleh banyak faktor, seperti rendahnya tingkat ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan dan edukasi serta yang paling marak yaitu kehamilan di luar nikah. Maka dalam hal ini perlu peran pemerintah untuk memberi sosialisasi hukum secara massif tentang dampak dari pernikahan dini Maka dengan ini penulis ingin mengulas mengenai Pandangan Hakim Mengenai Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang 16 Tahun 2019 dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Empiris.Kata Kunci : Dispenasi Kawin, Perkawinan,Usia Dini,  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JG

Publisher

Subject

Education Energy Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bidang penelitian yang akan dilakukan oleh jurnal ini meliputi: hukum, pendidikan, sains dan teknologi, dan sosial ...