Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau yang acap diringkas RSBI pada awalnya dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Namun ternyata sejak dilendingkannya beleid tersebut, eksistensinya justru menuai kontroversi. Seiring berjalannya waktu, beberapa aktivis pendidikan serta orang tua murid yang tidak dapat mengakses RSBI disebabkan berbiaya tak terjangkau karena dirasakan mahal, akhirnya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan uji materi UU Sisdiknas dalam ihwal ini Pasal 50 ayat (3). MK pun menganulir dan dampaknya berimbas jua ke RSBI yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penelitian ini esensinya bermaksud mengetahui pelaksanaan penghapusan RSBI di DIY pasca-Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012. Riset ini adalah penelitian hukum empiris. Maksudnya ialah penelitian yang dilaksanakan dengan terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang dibutuhkan sehubungan problem nan dikaji seperti terkait para responden (sekolah eks RSBI), informan (Pejabat Pemerintah pemangku kepentingan dunia pendidikan). Dari penelitian ini ditemukan bahwa DIY mengeluarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 164/Kep/2013 yang substansinya berupa Penetapan Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Mempunyai Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa untuk status Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) eks RSBI nan berada di kabupatenĀ Gunung Kidul dan Kulon Progo yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Daerah DIY, ditetapkan menjadi sekolah CI/BI (Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa) sehingga tak harus diserahkan kembali ke masing-masing kabupaten. UntukĀ Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta, eks RSBI di tiga kabupaten/kota tersebut statusnya otomatis kembali menjadi Sekolah Standar Nasional atau regular sebagaimana umumnya.
Copyrights © 2022