Ketika belum diterbitkannya peraturan mengenai jumlah maksimum utang berupa rasio DER untuk kepentingan perpajakan, maka DJP punya wewenang menentukan berapa maksimum utang berdasarkan kewajaran bila pinjaman dari pihak yang ada hubungan istimewa. Penetapan DJP ini bisa mendapat sanggahan dari WP karena terdapat koreksi yang merugikan WP. Sengketa ini terdapat pada Putusan Pengadilan Pajak dan dibahas pada artikel ini. Artikel ini menjelaskan bahwa DJP menilai tidak semua beban bunga dari pihak afilasi bisa sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Beban bunga yang bisa sebagai pengurang dihitung dengan menggunakan rasio DER. Penentuan kewajaran nilai rasio DER dan tingkat bunga dalam penghitungan beban bunga berdasarkan data TP Doc yang disampaikan WP. Pada tahun pajak di periksa, 2015, WP melaporkan nilai ekuitasnya negatif (-Rp.896.058.000). Saat menghitung nilai DER yang wajar, DJP menetapkan nilai ekuitas yang positif (Rp.28.320.906.207). Tidak ada informasi mengenai penghitungan perubahan nilai ekuitas ini di dalam Putusan Penadilan ini. Pinjaman tersebut dari pihak afiliasi bukan dari pemegang saham. DJP menjelaskan bahwa beban bunga yang dikoreksi sebagai dividen. Hasil ini menimbulkan pajak baru atas dividen, namun secara definisi penghasilan ini bukan dividen. Perlu kajian lebih lanjut mengenai jenis penghasilan ini sehingga lebih mudah dan pasti dalam tindak lanjutnya.
Copyrights © 2022