Jual-beli merupakan salah satu terminologi ilmu fiqh yang ketentuanya terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits, dari sudut pandang historis merupakan kelanjutan dari syariat sebelum ajaran Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Karakteristik jual beli amanah dan mu’tadah adalah bahwa penjual harus memberi tahu pembeli bahwa mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang di tambahkan pada biaya tersebut. Sistem jual-beli amanah & mu’tadah dalam prakteknya di pasar apakah sesuai dengan konsep fiqih muamalah dan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan metode dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data yaitu trianggulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. 1) bentuk perjanjian dalam transaksi jual-beli amanah dan mu’tadah, dimana dalam sistem perjanjian tersebut pembeli dan penjual harus saling terbuka mengenai harga modal barang tersebut dan di tambah margin keuntungan bentuk permodalan berupa barang yang di pesan oleh pembeli dan di produksi oleh penjual. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap sistem traksaksi jual-beli amanah dan mu’tadah pada pedagang di bolehkan dalam syar’, karena mengikuti pada sistem akad jual-beli yang dikenal dalam hukum Islam, yaitu sistem jual beli amanah dan mu’tadah dalam penerapanya berdasarkan kesepakatan, sehingga dapat tertanam rasa saling menghargai satu sama lain, saling percaya, saling membantu dan saling rela an taradhin satu sama lain tanpa ada yang merasa dirugikan diantara kedua pihak yang bertransaki jual-beli amanah & mu’tadah.
Copyrights © 2022