Bank memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kedudukan bank sebagai lembaga intermediasi, yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk-bentuk lainnya. Peran dan fungsi intermediasi dari bank telah menghidupkan perputaran uang dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana. Jenis Penelitian ini adalah Normatif, pengumpulan data-data melalui wawancara dan Observasi. Maraknya kejahatan dunia cyber saat ini menjadi permasalahan bersama antara nasabah dan lembaga perbankan. Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan pada bab sebelumnya tentang aspek perlindungan hukum atas data pribadi nasabah, dengan menggunakan perlindungan secara implisit yaitu Perlindungan secara implisit (implicit deposit protection), yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank. dan Perlindungan secara eksplisit (explicit deposit protection) yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat.Kata Kunci : Cyber, Bank, Perlindungan, pertanggungjawaban
Copyrights © 2020