CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)
Vol 6, No 2 (2020)

PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP HUKUMAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL UJARAN KEBENCIAN

Toni Toni (Unknown)
Agus Anjar (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk penegakan hukum undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap hukuman pengguna media sosial ujaran kebencian. Jenis Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan kajian pustaka terkait judul peneliti, sedangkan metode menggunakan analisis Kualitatif dengan cara menganalisis hasil bahan penelitian yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian tentang ujaran kebencian terdapat pada pengaturan (UU ITE) No.19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana bagi pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian diatur dalam Pasal.28 ayat (2) isinya” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman Hukuman Pasal 45 A ayat (2) isinya” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Sedangkan upaya penanggulangan pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian, diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech). Untuk mengedepankan Fungsi Binmas dan Polmas, dimana peran dari kepolisian diharapkan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ujaran kebencian dimasyarakat melalui toko agama, toko masyarakat, toko pemuda dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian. Selanjutnya peran perangkat pemerintahan diharapkan untuk mengkondusifkan daerah masing masing melalui Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Perangakat RT/RW sebagai wadah pertama dalam hubungan emosional dimasyarakat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

civic

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CIVITAS : Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan Maret dan September, berisi tulisan/artikel hasil pemikiran dan hasil penelitian yang ditulis oleh para pakar, ilmuwan, praktisi, pengkaji, dosen dan mahaiswa dalam disiplin ilmu kependidikan dan pembelajaran serta ...