JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 4, Nomor 3, Tahun 2022

Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum

Sudirman, lu (Unknown)
Disemadi, Hari Sutra (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri  fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore  (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...