Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsiskan Model Sinau Bareng Jamaah Maiyah yang kemudian di bedah dalam perspektif Demokrasi dan HAM. Metode menggunakan kajian konseptual studi literasi. Hasil kajian konseptual, ada empat konsep yang asal oleh pendiri Maiyah yakni Cak Nun, empat konsep yakni; 1) Maiyah boleh dihadiri oleh semua manusia tanpa batasan identitas, keilmuan, profesi, maupun secara struktur; 2) semua jamaah bebas untuk bersuara, bebas bertanya dan bebas menjawab sesuai dengan kapasitas dan keilmuannya masing-masing; 3) setiap kegiatan sinau bareng bebas untuk memasukkan atau menyisipkan kesenian apapun, hal ini cukup berbeda dengan konsep-konsep pengajian mainstream; 4) tidak pernah disimpulkan sepihak, diskusi para jamaah yang hadir dituangkan dalan kegiatan sinaui bareng dalam konteks kehidupan. Kegiatan sinau bareng atau disebut Maiyahan selalu mengakomodir dan mewadahi keberagaman manusia, keragaman masyarakat, keberagaman budaya, bahkan keberagaman yang sifatnya luas yakni keberagaman universal.
Copyrights © 2022