Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 1 Issue 6 - October 2022

Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi: (Studi Putusan No.18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021)

Khadijah Hasibuan (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
OK. Saidin (Universitas Sumatera Utara)
Jelly Leviza (Universitas Sumatera Utara)
Chairul Bariah (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2022

Abstract

Dunia perdagangan global saat ini, terutama dalam persaingan bisnis yang tidak sehat, merek memiliki peran penting. Merek memiliki peran penting dalam strategi bersaing untuk menaklukkan pasar sehingga merek terkenal menjadi target berbagai upaya untuk meniru atau menciptakan merek yang hampir identik, meniru warna, gambar, atau bunyi dari merek terkenal yang mempunyai reputasi yang baik sehingga konsumen menjadi bingung untuk membedakan mana merek yang sebenarnya. Oleh karena itu, tulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang dimiliki merek terkenal terhadap perbuatan passing off (pemboncengan reputasi). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum merek terkenal terhadap perbuatan passing off (pemboncengan reputasi) adalah secara substantif terminologi passing off (pemboncengan reputasi) merujuk pada persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dalam ketentuan Pasal 21 dan 83 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 6 bis Paris Convention.

Copyrights © 2022