Pada masa Nabi Muhammad Saw semua permasalahan syari’ah diserahkan sepenuhnya kepada Nabi saw, dengan berpedoman kepada al-Qur’an. Periode Khulafaur Rasyidin sumber hukum didasari pada al-Qur’an dan Sunah dan ijtihad para Sahabat. Ijtihad dilakukan pada saat muncul permasalahan yang tidak ditemukan dalilnya dalam al-Qur’an maupun Hadis. Umat Islam sepeninggal Nabi mulai dihadapkan pada persoalan-persoalan baru yang memerlukan jawaban-jawaban teologis sebagai tantangan bagi elastisitas ajaran Islam sebagai ajaran yang shalih li kulli zaman wa makan. Persoalan-persoalan baru itu muncul sebagai konsekwensi logis perkembangan sosio-kultural dan sosio-politik umat yang sangat dinamis, dikarenakan makin luasnya ekspansi Islam serta perubahan situasi dan kondisi (zuruf) yang mengitarinya. Tidak semua permasalahan-permasalahan itu memiliki preseden pada hadis Nabi, bahkan banyak di antaranya yang betul-betul baru yang tidak memiliki petunjuk praktis keagamaan. Pendidikan Islam diharapkan mampu untuk membentuk peserta didik yang mampu menerapkan nilai-nilai spiritual religius dan juga etika, namun yang terjadi belum mencapai apa yang ditargetkan. Sebagai solusi perlu adanya pembaharuan dalam konsep pendidikan.
Copyrights © 2021