Penelitian normatif ini hadir untuk menganalisis implikasi pembuatan perjanjian perkawinan terhadap tujuan perkawinan dengan menggunakan perspektif maqâshid al-syarîʻah Ibn ‘Âsyûr. Hadirnya putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015, merombak klausul yang bekaitan dengan masa pembuatan perjanjian perkawinan. Maka, perjanjian perkawinan yang awalnya hanya boleh disusun saat qabl al-nikah atau ketika prosesi perkawinan sedang berlangsung, dengan hadirnya putusan MK tersebut boleh dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini merupakan library reseach, dengan menggunakan pendekatan normatif yang bersifat kualitatif. Analisis dalam penelitian ini mengunakan deskriptif analitis, dengan bersumber pada putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015.Implikasi dari dibuatnya perjanjian perkawinan ialah memberikan perlindungan hukum lebih, misal perlindungan pada hak milik atau hak guna bangunan, dan pada akhirnya calon atau pasangan suami-isteri akan semakin fokus terhadap maqashid al-nikah yaitu mewujudkan keluarga yang penuh ketentraman,kedamaian dan diliputi cinta-kasih sesama pasangan
Copyrights © 2022