Penelitian ini untuk menemukan permasalahan yang akan diteliti dan berkaitan dengan penjaminan bangunan dan tanah dengan HGB di atas HPL, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang menggambarkan data primer dan skunder terkait dengan penjaminan tanah dan bangunan dengan status HGB di atas HPL. Pertama, dalam praktek penjaminan HGB di atas HPL bisa dilaksanakan sebagai objek penjaminan kredit oleh perbankan, dimana pemegang HPL bisa merekomendasikan untuk diterbitkan HGBnya. Penjaminan HGB di atas HPL dapat terlaksana apabila peruntukan penggunaan tanah harus sesuai dengan fungsinya. Kedua, pemegang HPL mempunyai wewenang yang sangkat kuat terhadap kelangsungan pengelolaan hak atas tanah di atas HPL, dimana tanpa seijin (perjanjian tertulis) pemegang HPL pemilik hak atas tanah tidak dapat melakukan perpanjangan peralihan dan penjaminan. Hak inilah yang menjadi dasar agar penjaminan HGB di atas HPL dalam perjanjian kredit perbankan diperlukan suatu kepastian hukum terhadap investor dan perbankan. Hal ini dipertegas dan diperkuat dengan telah lahirnya UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan dan pendaftaran tanah.
Copyrights © 2022