Berdasarkan UUD 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu pengejawantahan negara, ditetapkan bahwa pembebanan kepada rakyat seperti pajak dan lain-lain harus ditentukan dengan undang-undang (UU), serta pendapatan daerah dan retribusi daerah. juga harus berdasarkan hukum yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan sistem dan prosedur pemungutan pajak bahan bakar minyak di Provinsi Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa efektivitas penerapan sistem dan prosedur pemungutan PBBKB di Sulawesi Utara sangat efektif, kemudian penerimaan PPBKB termonitor dengan baik sehingga tidak ditemukan kecurangan dalam pemungutannya. Saran yang dapat diberikan adalah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjaga efektivitas pemungutan pajak yang diterapkan sehingga dapat meningkatkan PAD di Sulawesi Utara
Copyrights © 2022