Halal menjadi hukum wajib bagi umat Islam terutama dalam hal konsumsi makanan sehari-hari. Jaminan halal suatu produk makanan dewasa ini menjadi isu yang tidak dapat diabaikan bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta pendampingan tentang sertifikasi halal kepada pelaku UMKM Bebek Goreng 55. Kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui metode pelatihan dan pendampingan sampai terbit sertifikat halal produk. Dari kegiatan ini diharapkan pelaku UMKM dapat memahami manfaat labelisasi halal dan mengerti proses produksi sesuai dengan standart halal, sehingga akan mendapatkan kepercayaan konsumen. Hasil dari kegiatan ini adalah produk Bebek Goreng 55 memperoleh sertifikat halal dari MUI. Hal yang harus diperhatikan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam mengimplementasikan sistem jaminan halal serta meningkatkan kualitas usaha dengan menerapkan teknik digital marketing serta melakukan pengelolaan manajemen keuangan yang benar
Copyrights © 2022