Satuan masyarakat terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masyarakat desa. Satuan masyarakat desa ini diperintah oleh sebuah Pemerintahan Desa. Dalam menjalankan kekuasaannya, Pemerintah Desa diatur oleh aturan perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan tertinggi adalah konstitusi dan aturan terendah adalah Peraturan Desa (PERDES). Peraturan Desa di lingkungan Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dinilai masih belum optimal mulai dari penyusunan Rancangan Peraturan Desa hingga pengundangan Peraturan Desa. Kendala yang dihadapi adalah Perdes yang sudah ditetapkan masih belum diketahui oleh masyarakat desa sebagai obyek hukum yang dikenai aturan tersebut. Penyuluhan dan pendampingan penyusunan peraturan desa di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya merupakan salah satu wujud sekaligus ihtiar dari Perguruan tinggi dalam melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat, khsusnya memberdayakan pengetahuan masyarakat di bidang penyusunan RAPERDES.
Copyrights © 2022