Investasi adalah sesuatu yang harus dilakukan hari ini. Spekulasi itu sendiri pada dasarnya adalah bermacam-macam uang atau apa yang bisa diukur dengan apa yang merupakan dana investasi yang akan digunakan untuk apa yang ada di toko. Hari ini sebagian besar menempatkan sumber daya ke dalam saham. Saham merupakan proteksi yang dijual di pasar modal. Pasar modal dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pasar modal reguler dan pasar modal syariah.Dari hasil tinjauan ini, cenderung dianggap bahwa perlindungan perubahan pasar modal syariah harus dari organisasi yang dalam menyelesaikan latihan fungsionalnya tidak bergumul dengan standar syariah. Sedangkan di pasar modal adat tidak ada prinsip yang mengatur pelaksanaan fungsi organisasi. Alasan sahnya pasar modal syariah pada hakekatnya adalah Al-Qur'an dan Hadist yang ditegaskan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) sedangkan pasar modal biasa adalah UU Pasar Modal, tepatnya UU No 8 Tahun 1995. Dalam pelaksanaannya Dari segi modal, pasar modal syariah diatur oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal reguler tidak. Catatan biaya saham biasa termasuk IHSG, LQ45, Kompas 100 dan sebagainya, dan file biaya saham Syariah adalah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Saham Syariah).
Copyrights © 2022