Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan di tambah keuntungan yang di sepakatidan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pemilik. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk pembayaran tangguh (kredit), melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, di tangguhkan dengan mencicil setelah menerimah barang ataupun di tangguhkan dengan membayar sekaligus di kemudian hari (PSAK 102 paragraf 8). Metode analisis dalam penelitian ini mengunakan metode deskriptif kualitatif, jenis pendekatan yang digunakan observasi, wawancara dan studi pustaka dan dokumentasi.Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa akad murabahah dan akad kekuasaan didukung oleh syariah. Demikian pula, harus ada pembedaan yang jelas antara keistimewaan dan kewajiban akad murabahah dan kemampuan untuk membeli. Dalam akad murabahah dengan daya beli, bank adalah pedagang pada saat akad murabahah terjadi dan nasabah sebagai pembeli. Sementara itu, dalam kekuasaan untuk membeli, bank ditempatkan sebagai pemberi kekuatan dan nasabah adalah penerima manfaat dari perjanjian akad tersebut. Akad murabahah dilaksanakan setelah kuasa hukum untuk membeli terjadi.
Copyrights © 2022