Dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi tak terlepas dari berbagai permasalahan hukum, salah satunya yakni terkait mengesampingkan standar mutu bangunan yang menyebabkan kegagalan konstruksi. Dalam hal terkait pertanggungjawaban atas kegagalan konstruksi apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis Pertanggungjawaban Penyedia Jasa konstruksi Atas Tindakan Wanprestasi Pada Proyek Pekerjaan Jembatan dan Beronjong di Desa Laikandonga Konawe Selatan. Tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang dipakai adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Penyedia Jasa yaitu CV. Septy Jaya telah melakukan tindakan wanprestasi yang menyebabkan terjadinya kegagalan konstruksi serta keterlambatan dalam pemenuhan prestasi. Penyelesaian masalah dilakukan secara non litigasi dengan hasil kesepakatan bahwa pihak CV. Septy Jaya selaku Penyedia Jasa diwajibkan memperbaiki kerusakan konstruksi dan membayarkan denda keterlambatan dalam pemenuhan prestasi.
Copyrights © 2022