JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022

SUATU TINJAUAN PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK TERSANGKA

Erwin Syahputra (Universitas Darma Agung)
Yohanes Perdamean Wau (Universitas Darma Agung)
Syawal Amry Siregar (Universitas Darma Agung)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Salah satu jaminan negara dalam memberikan perlindungan hukum telah membentuk system peradilan pidana, dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses dalam system peradilan pidana ini berdasarkan hukum formil Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya adanya lembaga praperedilan sebagai mekanisme kontrol dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Kepolisian RI salah satu pengemban amanah dalam menjalankan sistem peradilan pidana ini harus bertindak sesuai dengan hukum formil dalam KUHAP, akan tetapi prakteknya kadang kala Polri dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan hukum formil, sehingga pengangkatan judul penelitian ini "Suatu Tinjauan Praperadilan Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Tersangka". Rumusan masalah penelitian ini pertama apakah kewenangan lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana telah komprehensif memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tersangka?, kedua bagaimana prosedur pemeriksaan praperadilan dalam hukum acara pidana?, dan ketiga bagaimana praperadilan dalam prakteknya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka?. Untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah tersebut, dilakukan penelitian, sehingga jenis metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan perundang undangan dan putusan pengadilan dengan menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis mengunakan metode analisis deskriftif. Hasil penelitian ini mengakui bahwa lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana belum komprehensif memberikan jaminan perlindungan hukum, sehingga negara telah membuat rancangan undang-undang hukum acara pidana terkhusus adanya pengganti lembaga praperadilan menjadi lembaga hakim komisaris yang kewenangannya lebih luas. Akan tetapi lembaga praperadilan pada prakteknya memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka sebatas penelitian Penelitian ini, dimana telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana terlihat pada putusan Pengadilan Nomor 24/Pra.Pid/2012/PN-Mdn.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnalrectum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This ...